Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk Seluruh Kabupaten dan Kota

Malangbongnews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 sebagai standar upah minimum yang berlaku bagi para pekerja dan buruh di seluruh wilayah Jawa Barat. Penetapan ini menjadi perhatian penting bagi pencari kerja, karyawan, perusahaan, serta pelaku industri karena akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk Seluruh Kabupaten dan Kota

Besaran UMK Jawa Barat 2026 ditetapkan berbeda-beda di setiap kabupaten dan kota. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta aktivitas dan perkembangan sektor industri di masing-masing wilayah.

Daftar UMK Jawa Barat 2026 Kabupaten dan Kota

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026:

No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1 Kota Bekasi 5.999.443
2 Kabupaten Karawang 5.886.853
3 Kabupaten Bekasi 5.938.885
4 Kabupaten Purwakarta 5.052.856
5 Kabupaten Subang 3.737.482
6 Kota Depok 5.522.662
7 Kota Bogor 5.437.203
8 Kabupaten Bogor 5.161.769
9 Kabupaten Sukabumi 3.831.926
10 Kabupaten Cianjur 3.316.191
11 Kota Sukabumi 3.192.807
12 Kota Bandung 4.737.678
13 Kota Cimahi 4.090.568
14 Kabupaten Bandung Barat 3.984.711
15 Kabupaten Sumedang 3.949.856
16 Kabupaten Bandung 3.972.202
17 Kabupaten Indramayu 2.910.254
18 Kota Cirebon 2.878.646
19 Kabupaten Cirebon 2.880.798
20 Kabupaten Majalengka 2.595.368
21 Kabupaten Kuningan 2.369.380
22 Kota Tasikmalaya 2.980.336
23 Kabupaten Tasikmalaya 2.871.874
24 Kabupaten Garut 2.472.227
25 Kabupaten Ciamis 2.373.644
26 Kabupaten Pangandaran 2.351.250
27 Kota Banjar 2.361.241

Ketentuan UMK Jawa Barat 2026 yang Perlu Diketahui

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Tahun 2026, terdapat sejumlah aturan penting yang wajib dipahami oleh pekerja maupun pengusaha. UMK Jawa Barat 2026 mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2026 sebagai dasar pembayaran upah minimum di seluruh wilayah provinsi.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja yang memiliki keahlian khusus atau masa kerja lebih dari satu tahun dapat memperoleh upah di atas UMK sesuai kebijakan perusahaan. Setiap perusahaan juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pemberian gaji secara adil dan transparan.

Pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang memperoleh pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran gaji pekerjanya. Keputusan ini resmi ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pengupahan di Jawa Barat sepanjang tahun 2026.

Perbedaan UMK Jawa Barat 2026 Antar Daerah

Jika dilihat dari data yang tersedia, besaran UMK Jawa Barat 2026 menunjukkan perbedaan signifikan antar kabupaten dan kota. Wilayah dengan kawasan industri besar seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang masih menempati posisi UMK tertinggi. Sebaliknya, daerah yang perekonomiannya didominasi sektor nonindustri cenderung memiliki UMK yang lebih rendah, menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa lokasi kerja sangat memengaruhi besaran upah minimum yang diterima pekerja, sehingga menjadi pertimbangan penting bagi pencari kerja.

Sumber : https://sidebar.jabarprov.go.id/v/947EA8D102

Penutup

UMK Jawa Barat 2026 menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di wilayah Jawa Barat. Bagi pencari kerja, memahami besaran UMK dapat membantu menentukan pilihan karier yang tepat. Sementara bagi perusahaan, ketentuan ini menjadi pedoman penting dalam menetapkan kebijakan pengupahan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk Seluruh Kabupaten dan Kota"